Job Description

 Job Description ( Uraian Tugas ) Pengurus


Dalam rangka menjalankan tugas & fungsi RT secara efektif dan efisien, maka dengan ini disusun
Job Description atau uraian tugas pengurus RT. 11 RW.04 sebagai berikut:

 
Ketua RT :
Ketua RT memiliki ruang lingkup tugas sebagai berikut:
  1. Bertanggungjawab penuh terhadap kelangsungan jalannya roda keorganisasian Rukun Tetangga (RT).
  2. Memfasilitasi pelaksanaan berbagai kegiatan pembangunan dan kegiatan warga yang berbentuk swadaya dan/atau gotong royong, mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
  3. Menciptakan iklim yang kondusif dalam rangka meningkatkan peran aktif warga dalam membina kehidupan lingkungan yang aman, rukun, damai, tertib, disiplin, bersih, sehat, dan sejahtera.
  4. Mengkoordinasikan pelaksanakan tugas dan program kerja pengurus di lingkungan RT yang ada dalam rangka mencapai sinergi bersama.
  5. Bersama-sama dengan pengurus RT menampung & mencari solusi atas masalah-masalah kemasyarakatan yang dihadapi warga.
  6. Bersama dengan Sekretaris, memberikan pelayanan administratif kepada warga.
  7. Mengkomunikasikan aspirasi warga kepada pihak RW dan melaporkan hal-hal yang terjadi dalam masyarakat yang dianggap perlu kepada RW.
  8. Mengkoordinasi, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan program kerja masing-masing seksi dalam struktur organisasi RT.
  9. Memimpin delegasi RT dalam melakukan hubungan/kerjasama dengan pihak-pihak luar.
  10. Melakukan reshuffle/mutasi/rotasi kepengurusan RT jika dianggap perlu.
Sekretaris RT:
Sekretaris bertugas membantu Ketua RT dalam menjalankan tugasnya dalam bidang administrasi kesekretariatan yang mencakup pada:
  1. Mengelola seluruh administrasi pengurus RT dalam pelayanan terhadap warga dan juga terhadap RW, termasuk di dalamnya surat keluar-masuk.
  2. Melakukan kegiatan yang terkait dengan pemutakhiran data kependudukan warga secara rutin minimal 1 (satu) tahun sekali.
  3. Berperan sebagai wakil ketua RT dalam mendinamisasi dan menstabilisasi roda organisasi RT.
  4. Membuat laporan tertulis atas kegiatan RT minimal setiap 6 (enam) bulan sekali untuk disampaikan kepada warga dan RT sesuai dengan tingkat relevansinya.
Bendahara RT :
  1. Bendahara bertugas membantu Ketua RT dalam menjalankan tugasnya dalam bidang keuangan RT yang mencakup pada:
  2. Mengelola cash flow keuangan RT secara transparan dan akuntabel dalam rangka mendukung seluruh kegiatan dalam ruang lingkup RT.
  3. Berkoordinasi dengan seksi-seksi untuk menetapkan alokasi anggaran atas rencana kegiatan yang disusun.
  4. Membuat laporan keuangan secara berkala minimal 6 (enam) bulan sekali untuk disampaikan kepada warga.

Seksi Keamanan / Lingkungan
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi keamanan & ketertiban lingkungan yang mencakup pada:

  1. Mengambil tindakan awal yang diperlukan dalam menyelesaiakan permasalahan keamanan & ketertiban yang terjadi di lingkungan
  2. Mendata aset-aset RT yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
  3. Mengambil tindakan awal untuk memelihara & mengamankan aset untuk mencegah kerusakan yang lebih parah di kemudian hari.
  4. Membuat program pembangunan & pemeliharaan berdasarkan skala prioritas & anggaran yang ada untuk seluruh aset yang telah diidentifikasi.
  5. Memberikan laporan tertulis kepada ketua RT secara berkala minimal setiap 6 (enam) bulan sekali.


Seksi Sosial / Sinoman Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi keamanan & ketertiban lingkungan yang mencakup pada:
  1. Melakukan usaha-usaha untuk meningkatkan kegiatan sosial warga RT
  2. Mengkoordinir progam bantuan sosial
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua RT yang berkaitan langsung dengan tugas seksi sosial
 
Seksi Kerohanian
Bertugas membantu pengurus inti RT dalam menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan bidang lain yang terkait dengan aktivitas seksi kerohanian warga yang mencakup pada:
  1. Mendorong kesadaran warga untuk semakin mendalami pemahaman dan ajaran agamanya.
  2. Memupuk terus suasana kerukunan dan kekeluargaan di antara para warga yang berbeda agama dan keyakinan dengan dilandasi rasa saling menghargai dan menghormati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar